SIDANG KASUS PENISTAAN AGAMA

  • 25 November 2014 15:30
Terdakwa dalam kasus penistaan agama, I Wayan Hery Cristian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/11). Terdakwa yang merupakan mahasiswa itu diajukan kepersidangan setelah ditangkap polisi terkait status yang dibuatnya di media sosial Path yang dinilai menghina umat muslim saat Idul Adha lalu dan didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/Spt/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2136x3216
File size
1.2 MB
Created
25/11/2014 15:30 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor