VONIS KORUPSI ALKES KOTA PALU
Direktur PT Karya Bangun Panca Persada, Ryanto Layandi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/12). Dalam kasus itu, Ryanto Layandi divonis bebas oleh majelis hakim setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012 yang berasal dari APBN-P sebesar Rp 5,1 miliar dan merugikan negara lebih dari 1 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/14.
Related photo