VONIS KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

  • 9 Desember 2014 20:45
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (tengah) dikawal petugas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2015
File size
1.06 MB
Created
09/12/2014 20:45 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor