SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN JAKSA

  • 18 Desember 2014 15:25
Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/12). Lukman dan Deni, yang merupakan kakak beradik itu dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Rei/pd/14.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1932
File size
1.4 MB
Created
18/12/2014 15:25 WIB
Photographer
Wahdi Septiawan
Editor