VONIS HERU SULAKSONO

  • 22 Desember 2014 20:55
Terdakwa kasus Korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2004-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang Heru Sulaksono berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12). Mantan Kepala Pt. Nindya Karya cabang Sumatra Utara dan Aceh tersebut divonis Hakim 9 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang pengganti sebesar 12,625 Milliar karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 313 Milliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/pd/14
Related photo
Standard
Image information
Image size
2144x1501
File size
553.23 KB
Created
22/12/2014 20:55 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor