SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DPRD
Tiga dari 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, Ahmad Munif (kiri), Adhi Kuntoro (tengah) dan Siti Markamah (kanan), mengikuti sidang kasus asuransi fiktif senilai Rp. 1,7 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (27/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang itu dengan hukuman antara dua hingga empat tahun penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/15.
Related photo