VONIS KORUPSI DANA HIBAH STIE

  • 28 Januari 2015 19:20
Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sivia Patuju, Mohamad Taslim terdakwa kasus dugaan korupsi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/1). Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 35 juta subsidair 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tojo Una - Una guna pendirian STIE Sivia Patuju tahun 2010 hingga 2011. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Asf/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3216x2136
File size
1.34 MB
Created
28/01/2015 19:20 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor