PERDAGANGAN GELAP SATWA DILINDUNGI
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana pelanggaran Konservasi Sumber Daya Alam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (30/1). Ratusan barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan mati dan diawetkan yang akan diperdagangkan ke luar negeri, berhasil digagalkan oleh Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, atas informasi Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris. ANTARA FOTO/Eric Ireng/ss/pd/15
Related photo