KORUPSI KUD BANGLI

  • 2 Februari 2015 18:30
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Unit Desa (KUD), Sang Putu Putra Yoga (kanan) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (2/2). Mantan Manajer Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli didakwa turut serta bersama mantan sekretaris KUD Kadek Budiartawan, menyalahgunakan dana di KUD dan Koperasi Simpan Pinjam sejak tahun 2010 sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 9 miliar. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/Asf/Spt/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1248x1881
File size
1.55 MB
Created
02/02/2015 18:30 WIB
Photographer
Wira Suryantala
Editor