SIDANG KASUS REKLAMASI PANTAI LOSARI
Tersangka dugaan reklamasi ilegal, Najmiah Muin (70) mendengarkan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Direktur PT Mariso Indoland tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 1 subsideir pasal 109 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah menimbun pesisir Pantai Losari seluas 30.000 meter persegi tanpa ada izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi dari instansi berwenang. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ss/Spt/15
Related photo