SANKSI LION AIR

  • 23 Februari 2015 16:25
Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut menghadiri konferensi pers seusai pertemuan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2). Kemenhub memberikan dua sanksi kepada maskapai Lion Air yakni pembekuan sementara pengajuan izin rute baru serta pembekuan izin terbang bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan Lion Air misalnya rute Ujung Pandang-Jayapura. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3136x2208
File size
1.36 MB
Created
23/02/2015 16:25 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor