REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:10
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso (kanan) didampingi Ketua Tim III Ombudsman, Muhadjirin (kiri) menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.1 MB
Created
24/02/2015 17:10 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor