REKOMENDASI OMBUDSMAN

  • 24 Februari 2015 17:15
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Penyelesaian Laporan, Budi Santoso menyampaikan rekomendasi tentang maladministrasi proses penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (24/2). Ombudsman menyatakan Polri telah melanggar Pasal 36 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana saat penyidiknya menangkap Bambang Widjojanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2000x3000
File size
1.09 MB
Created
24/02/2015 17:15 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor