PEMBATASAN KEPEMILIKAN KIOS
Suasana transaksi jual beli di Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/2). Untuk melindungi pedagang kecil Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi kepemilikan kios di pasar tradisional dengan membatasi seorang pedagang maksimal memiliki lima buah kios. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/ss/mes/15
Related photo