ALIRAN DANA BI

  • 12 November 2008 16:59
JAKARTA, 12/11 - VONIS EMPAT TAHUN. Mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoy Tiong (kanan) dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menunggu sidang pembacaan vonis kasus aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11). Keduanya divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1382
File size
192.36 KB
Created
12/11/2008 16:59 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor