SIDANG VONIS MUHTAR EPENDY

  • 5 Maret 2015 19:50
Terdakwa kasus perantara suap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Muhtar Ependy lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/mes/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1820
File size
1.08 MB
Created
05/03/2015 19:50 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor