KORUPSI TANAH DI POSO
Pegawai Badan Pertanahan (BPN) Fitrina Mamulai, 38 (kanan) dibawa personil Satuan Reserse Kriminal Polres Poso menggunakan mobil menuju kota Palu, di Poso, Sulawesi Tengah, Senin (16/3). Satreskrim Poso membekuk tersangka karena telah menggelapkan sejumlah dana PNBP pertanahan yang merugikan negara ratusan juta rupiah sehingga penyidik menuntut dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan 8 UU 31 tahun 1999 serta UU no 2002 dengan ancaman 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Zainuddin MN/Rei/ama/15.
Related photo