KORUPSI TANAH DI POSO

  • 16 Maret 2015 15:50
Pegawai Badan Pertanahan (BPN) Fitrina Mamulai, 38 (kiri) dikawal personil Satuan Reserse Kriminal Polres Poso saat akan dilimpahkan menuju kota Palu, di Poso, Sulawesi Tengah, Senin (16/3). Satreskrim Poso membekuk tersangka karena telah menggelapkan sejumlah dana PNBP pertanahan yang merugikan negara ratusan juta rupiah sehingga penyidik menuntut dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan 8 UU 31 tahun 1999 serta UU no 2002 dengan ancaman 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Zainuddin MN/Rei/ama/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1993x3000
File size
1.36 MB
Created
16/03/2015 15:50 WIB
Photographer
Zainuddin Mn
Editor