DITUNTUT TUJUH TAHUN PENJARA

  • 16 Maret 2015 21:00
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi yang juga mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/3). Didik Purnomo dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider dua tahun kurungan dan pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
1916x3000
File size
1.43 MB
Created
16/03/2015 21:00 WIB
Photographer
M Agung Rajasa
Editor