SIDANG PELAWAK TESSY

  • 18 Maret 2015 16:40
Terdakwa Kabul Basuki alias Tessy (tengah) menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3). Jaksa Penuntut Umum, Sunarto, mendakwa Tessy dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ANTARA FOTO/Ivan Pramana Putra/Rei/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1024x683
File size
205.96 KB
Created
18/03/2015 16:40 WIB
Photographer
Ivan Pramana Putra
Editor