PERLUASAN WEWENANG STAF KEPRESIDENAN

  • 20 Maret 2015 19:50
Seorang pria beraktivitas di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3). Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang perluasan wewenang staf kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan menuai kritik berbagai pihak karena hal tersebut dinilai menyebabkan tumpang tindih wewenang antara staf kepresidenan dengan wakil presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4256x2768
File size
2.7 MB
Created
20/03/2015 19:50 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor