SIDANG KAKAK BERADIK PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA

  • 24 Maret 2015 17:35
Polisi mengawal Arfandi alias Fandi (tengah), satu dari dua terdakwa kakak beradik kasus pembunuhan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3). Arfandi bersama kakaknya, Rifaldi alias Faldi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Stephandri Cornelius (31) pada 9 Januari 2015 di lokasi proyek pembangunan gedung baru Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3216x2136
File size
1.19 MB
Created
24/03/2015 17:35 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor