SIDANG PERDANA RYAN

  • 26 November 2008 15:04
DEPOK, 26/11 - SIDANG PERDANA. Terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11). Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Heri Santoso tersebut didakwa oleh tim jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan sejumlah dakwaan subsider lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1358
File size
273.56 KB
Created
26/11/2008 15:04 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor