KORUPSI DANA HIBAH

  • 28 April 2015 12:10
Mantan Sekretaris Pribadi Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Siti Halimah (kiri) bersama koleganya menyimak tuntutan Jaksa dalam sidang kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (27/4). Siti bersama tiga rekannya dituntut hukuman 2 tahun penjara karena didakwa telah menampung 90 persen potongan dana hibah dari 10 lembaga fiktif, kemudian dana tersebut digunakan untuk dana kampanye Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Rei/ama/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3500x2463
File size
1.38 MB
Created
28/04/2015 12:10 WIB
Photographer
Asep Fathulrahman
Editor