SIDANG PEMBUNUHAN RICUH
Polisi mengawal terdakwa Arfandi alias Fandi dan Rifaldi alias Faldi (kiri ke kanan) saat terjadinya kericuhan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/4). Sidang dengan terdakwa dua kakak beradik itu diwarnai kericuhan setelah kerabat korban tidak puas dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa. Dalam kasus itu, Arfandi dituntut 18 tahun penjara, sementara kakaknya, Rifaldi alias Faldi dituntut 20 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Stephandri Cornelius.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/15.
Related photo