VONIS KASUS KORUPSI FIK UNM

  • 6 Mei 2015 19:10
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2012, Syatir Mahmud menunggu sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5). Syatir Mahmud yang juga merupakan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM itu terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM seharga Rp. 46,1 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 22 miliar di jatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
3056x2068
File size
860.58 KB
Created
06/05/2015 19:10 WIB
Photographer
Dewi Fajriani
Editor