PENGUJIAN UU KPK

  • 18 Mei 2015 14:40
Dua anggota Biro Hukum KPK Imam Wahyu (kiri) dan Rasamala Aritonang (kanan) selaku pihak terkait bergegas meninggalkan ruang sidang pleno Pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/5). Sidang yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang menguji keabsahan Pasal 32 ayat (2) dari UU tersebut ditunda karena sejumlah ahli yang dijadwalkan memberikan kesaksian tidak ada yang hadir. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/pd/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1997
File size
1.34 MB
Created
18/05/2015 14:40 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor