PENANGKAPAN DOKTER GADUNGAN

  • 25 Mei 2015 19:01
Polisi menunjukkan tersangka dokter gadungan Herma Ayu Dewayani (35) bersama barang bukti saat rilis penangkapan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (25/5). Tersangka yang berpraktek sejak 2012 di 5 klinik wilayah Cikampek, Bekasi, Bogor dan Depok tersebut ditangkap atas aduan kecurigaan warga dan dijerat UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1660
File size
786.92 KB
Created
25/05/2015 19:01 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor