SIDANG TIPIRING SULTAN PONTIANAK

  • 28 Mei 2015 21:20
Sultan Pontianak, Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (ketiga kiri) digandeng oleh kerabatnya, usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Kamis (28/5). Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak menyatakan Sultan Syarif Abubakar Alkadrie VIII (71) bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp50 ribu, karena telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap kerabatnya, Syarif Toto Thaha Alkadrie yang tengah berseteru dengan dirinya terkait tahta kerajaan.ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/ama/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
4256x2832
File size
1.29 MB
Created
28/05/2015 21:20 WIB
Photographer
Jessica Wuysang
Editor