SIDANG PERDANA SHERMAN RANA KRISHNA

  • 3 Juni 2015 13:40
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna (tengah) ketika menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sherman didakwa melakukan tindak pidana penyuapan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappeti) Syahrul Raja Sempurnajaya, sebesar Rp7 milyar terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional, dan diancam hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/nz/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1979
File size
1.31 MB
Created
03/06/2015 13:40 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor