LAPINDO
SIDOARJO, 14/12 - LAPINDO. Beberapa orang duduk di atas tanggul penahan lumpur panas Lapindo, mencermati semburan baru dan kepulan asap di pusat semburan di Desa Siring, Porong Sidoarjo, Minggu (14/12). Pihak PT Lapindo Brantas mulai bulan Desember 2008 telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur, melalui proses angsuran sebesar Rp 30 juta/ bulan, dengan lama angsuran disesuaikan dengan besarnya ganti rugi yang harus dibayarkan. FOTO ANTARA/Eric Ireng/Koz/mes/08.
Related photo