SIDANG KORUPSI GUBERNUR RIAU
Terdakwa Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa Annas Maamun dan kuasa hukumnya. JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk tetap menghukum Gubernur Riau non aktif itu sesuai dengan tuntutan, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ed/nz/15
Related photo