TIPIKOR - Slamet Hidayat

  • 17 Desember 2008 20:01
JAKARTA, 17/12 - VONIS TIGA TAHUN. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat (depan) dan Bendahara Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura, Erizal bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12). Mereka divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas Kedutaan Besar Indonesia di Singapura pada 2003 sampai 2004. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1467
File size
214.26 KB
Created
17/12/2008 20:01 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor