VONIS WARGA SELANDIA BARU

  • 30 Juni 2015 15:21
Warga Selandia Baru yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba, Antony Glen De Malmanche (kiri) mendengarkan penjelasan hukuman baginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/6). Warga Selandia Baru yang ditangkap awal Desember 2014 karena menyelundupkan 1,6 Kg sabu-sabu lewat Bandara Ngurah Rai tersebut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/nz/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2000x3000
File size
1.18 MB
Created
30/06/2015 15:21 WIB
Photographer
Nyoman Budhiana
Editor