PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN

  • 27 Juli 2015 15:55
Hakim tunggal Lendriaty Jenis (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN dengan pihak penggugat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7). Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang atau Jasa. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1996
File size
1.15 MB
Created
27/07/2015 15:55 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor