PENERTIBAN PAKSA PEDAGANG

  • 27 Juli 2015 21:05
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian dan TNI melakukan penertiban pembongkaran paksa lapak pedagang di sepanjang pusat Perdagangan dan Sukaramai Pusat kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Senin (27/7). Penertiban pembongkaran paksa lapak itu terpaksa dilakukan karena pedagang membandel tidak mengindahkan instruksi pemerintah kota untuk pindah ke tempat baru hingga batas waktu 27 Juli 2015. ANTARA FOTO/Rahmad/ed/foc/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
512.49 KB
Created
27/07/2015 21:05 WIB
Photographer
Rahmad
Editor