WAJIB PEKERJAKAN PENYANDANG CACAT
Pekerja kaum difabel atau penyandang cacat melakukan aktivitas di PT Omron, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/7). Pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat minimal 1 persen dari pekerja yang ada. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Rei/ama/15.
Related photo