PENGADILAN TIPIKOR

  • 5 Januari 2009 13:40
JAKARTA, 5/1- VONIS AL AMIN. Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan pada di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Al Amin divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/09.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1521
File size
258.39 KB
Created
05/01/2009 13:40 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor