PUTUSAN PRAPERADILAN DAHLAN ISKAN

  • 4 Agustus 2015 19:40
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Hakim memutuskan status tersangka kasus korupsi untuk Dahlan Iskan gugur dan mantan Menteri BUMN itu tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan. ANTARA FOTO/Adam Bariq/RN/pras/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2830x1819
File size
1.1 MB
Created
04/08/2015 19:40 WIB
Photographer
Adam Bariq
Editor