SIDANG VONIS CHRISTOPHER DANIEL

  • 27 Agustus 2015 13:20
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah Christopher Daniel (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Christopher Daniel terbukti bersalah mengakibatkan kecelakaan yang merenggut empat nyawa dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan beserta denda sebanyak Rp10 juta subsider satu tahun penjara, namun Christoper tak perlu dipenjara pasalnya ia mendapat hukuman percobaan selama dua tahun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1946
File size
1.95 MB
Created
27/08/2015 13:20 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor