RILIS KEJAHATAN JALANAN

  • 4 September 2015 18:20
Para tersangka ditunjukkan bersama barang bukti saat rilis pelaku kejahatan jalanan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jum'at (4/9). Sebanyak tujuh pelaku kejahatan jalanan yang tergabung dalam komplotan Setangkai Mawar dan kerap melakukan aksi curas dan jambret, ditangkap di beberapa lokasi di Depok dan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1660
File size
812.84 KB
Created
04/09/2015 18:20 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor