GELAR PERKARA PENCABULAN ANAK
Petugas menggiring tersangka berinisial KS (tengah) saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/9). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial KS (47) yang dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Related photo