GELAR PERKARA PENCABULAN ANAK

  • 16 September 2015 19:30
Petugas menggiring tersangka berinisial KS (tengah) saat gelar perkara kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/9). Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak dan mengamankan seorang tersangka berinisial KS (47) yang dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1939
File size
1.43 MB
Created
16/09/2015 19:30 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor