GELAR PERKARA KEJAHATAN JALANAN
Petugas kepolisian menginterograsi para tersangka pelaku kejahatan jalanan saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Rabu (16/9). Empat tersangka pelaku kejahatan jalanan yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang umumnya perempuan tersebut diringkus petugas di beberapa lokasi berbeda. Keempatnya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/15
Related photo