VONIS UDAR PRISTONO

  • 23 September 2015 18:20
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 Udar Pristono (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./nz/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2003
File size
1.11 MB
Created
23/09/2015 18:20 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A.
Editor