MK - UU NO.10/2008

  • 29 Januari 2009 14:53
JAKARTA, 29/1 - UJI AMBANG BATAS. Ahli dari pemohon Pipit Rochijat Kartawidjaja (kanan) mengamati kuasa hukum DPR Ferry Mursyidan Baldan yang memberi keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi RI perkara No.3/PUU-VII/2009 di Jakarta, Kamis (29/1). Sidang itu menguji ambang batas perolehan kursi parpol di DPR dalam pasal 202 ayat (1) UU No10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD & DPRD. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/09.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1397
File size
185.94 KB
Created
29/01/2009 14:53 WIB
Photographer
Fanny Octavianus
Editor