PENUTUPAN LOKASI TAMBANG LIAR
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penambangan liar di desa Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jateng, Rabu (4/11). Polisi mengamankan seorang tersangka pengelola penambangan liar berinisial AM (30) dengan barang bukti dua truk dan satu ekskavator, dan selanjutnya tersangka akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama/15
Related photo