DUA JURNALIS INGGRIS BEBAS

  • 5 November 2015 18:25
Terpidana kasus izin keimigrasian jurnalis asal Inggris Neil Richard George Bonner (kanan) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (kiri) keluar dari Rutan Kelas IIA Batam, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/11). Kedua WNA Inggris tersebut telah menjalani masa penahanan sesuai vonis hakim yaitu dua bulan 15 hari pidana penjara dan membayar denda masing-masing Rp25 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/kye/15
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.37 MB
Created
05/11/2015 18:25 WIB
Photographer
M N Kanwa
Editor