VONIS BARNABAS SUEBU

  • 19 November 2015 20:25
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (kedua kanan) didampingi kerabatnya meninggalkan ruangan usai sidang vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi Barnabas dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/15.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1897
File size
1.49 MB
Created
19/11/2015 20:25 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor