VONIS KASUS PEMBUNUHAN TATA CHUBBY
Terdakwa kasus pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Priyo Santoso, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepada Priyo Santoso karena terbukti membunuh Deudeuh Alfisahrin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Related photo