VONIS KASUS PEMBUNUHAN TATA CHUBBY
Petugas menggiring terdakwa kasus pembunuh Deudeuh Alfisahrin alis Tata Chubby, Priyo Santoso (kanan), seusai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 16 tahun penjara kepada Priyo Santoso karena terbukti membunuh Deudeuh Alfisahrin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/15.
Related photo